Jakarta, CNBC Indonesia – Dana yang diperdagangkan di bursa bitcoin berbasis spot (ETF bitcoin spot) telah disetujui oleh Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC). Hal ini pun berdampak positif bagi pasar kripto termasuk bitcoin itu sendiri dan altcoin.
Merujuk dari cointelegraph.com, dalam surat 10 Januari yang diajukan ke SEC, CBOE mengatakan telah menyetujui penawaran spot BTC ETF dari ARK 21Shares, Invesco Galaxy, Fidelity, VanEck, WisdomTree, dan Franklin Templeton. Batas waktu untuk persetujuan akhir atau penolakan ETF Bitcoin spot dari ARK 21Shares adalah 10 Januari, yang mengarah ke spekulasi bahwa SEC dapat menyetujui beberapa penawaran dari manajer aset secara bersamaan.
Persetujuan ETF Bitcoin Spot pertama akhirnya disetujui AS, pencatatan di bursa dapat dilakukan dalam beberapa hari, kata Ophelia Snyder, salah satu pendiri kustodian kripto 21Shares.
Persetujuan ini pada akhirnya memberikan kepastian bagi investor setelah berbulan-bulan menunggu apakah ETF bitcoin spot akan disetujui atau tidak oleh SEC. Selain itu, bitcoin dan altcoin juga mengalami lonjakan harga pasca surat persetujuan dikeluarkan.
Lantas sebenarnya apa sih ETF bitcoin spot?
ETF bitcoin spot adalah sarana investasi yang memungkinkan investor mengetahui pergerakan harga bitcoin di akun pialang reguler mereka dengan menitipkan dananya ke pada manajer investasi. Tidak seperti ETF bitcoin berjangka, ETF bitcoin spot berinvestasi langsung pada bitcoin sebagai aset dasar, bukan kontrak derivatif berdasarkan harganya.
Perbedaan antara ETF bitcoin spot dengan ETF bitcoin futures yakni sebagai berikut:
Dilansir dari CNBC International, Simeon Hyman, ahli strategi investasi global ProShares yang mengelola ETF bitcoin berjangka terbesar, ProShares Bitcoin Strategy ETF (BITO) yang diluncurkan pada Oktober 2021, mencatat bahwa ETF bitcoin berjangka telah melacak bitcoin “dengan cukup baik.”
Persetujuan ETF bitcoin spot mewakili tonggak penting dalam dunia keuangan, menandakan perubahan besar dalam persepsi dan pemanfaatan bitcoin sebagai aset investasi utama.
Persetujuan tersebut diharapkan dapat mengkatalisasi masuknya modal institusional dalam jumlah besar ke pasar bitcoin, yang dapat meningkatkan likuiditas, mengurangi volatilitas, dan selanjutnya melegitimasi mata uang kripto di mata investor tradisional.
Seiring dengan berkembangnya lanskap keuangan untuk menggabungkan sarana investasi inovatif ini, bitcoin dan mata uang kripto yang lebih luas berada di titik puncak potensi pertumbuhan transformatif dan peningkatan penerimaan, menandai momen penting dalam mengintegrasikan aset digital ke dalam ekosistem keuangan global.
Jika bitcoin semakin diterima secara luas diberbagai negara, maka hal ini berpotensi mendongkrak harga bitcoin itu sendiri. https://ikutisaja.com/