Jakarta, CNBC Indonesia – Saham dan reksadana merupakan dua jenis investasi yang mempunyai tingkat kepopuleran dan peminat cukup tinggi. Meskipun sama-sama memberi keuntungan bagi pelakunya, terdapat beberapa perbedaan antara saham dan reksadana yang perlu Anda ketahui terlebih dahulu sebelum berinvestasi.
Banyak orang atau investor pemula yang belum benar-benar memahami perbedaan antara saham dan reksadana. Secara umum, saham dan reksadana memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk menanamkan modal atau dana untuk mendapatkan pundi-pundi keuntungan dari perusahaan.
Sementara reksadana adalah produk investasi yang mengumpulkan dana dari sejumlah investor untuk diinvestasikan dalam portofolio efek, seperti saham, obligasi, atau instrumen keuangan lainnya, yang dikelola oleh manajer investasi.
Perbedaan yang mendasar antara keduanya adalah dari segi kepemilikan, saham memberikan kepemilikan langsung dalam suatu perusahaan. Sementara reksadana memberikan kepemilikan kolektif atas portofolio investasi yang dikelola oleh manajer investasi.
Sementara itu, saham dapat diperdagangkan di pasar saham. Sementara pembelian dan penjualan unit reksadana terjadi melalui perusahaan manajemen investasi.
Dari segi keuntungan dan risiko, calon investor perlu tahu kalau profit di saham terkait langsung dengan performa individual perusahaan. Sementara Reksadana mencakup sejumlah instrumen keuangan, sehingga membantu mengurangi risiko melalui diversifikasi.
Meski memiliki risiko yang lebih besar, namun pemegang saham memiliki hak suara dalam keputusan perusahaan. Sementara pemegang unit reksadana memiliki hak ikut serta dalam rapat pemegang unit, tetapi pengambilan keputusan utama dilakukan oleh manajer investasi.
Patut dicatat, pembelian saham dapat dilakukan dalam satuan saham, umumnya pembelian dibatasi minimal satu lot, di mana satu lot berjumlah 100 lembar. Sedangkan pembelian unit reksadana biasanya memiliki jumlah minimum investasi tertentu. https://botakbrewok.com/